Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya.
Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh
Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia adalah
Napza yang merupakan singkatan dari
narkotika,
psikotropika,
dan
zat
adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza",
mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika
yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan
untuk penyakit tertentu
Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar
peruntukan dan dosis yang semestinya.
Pengertian
Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri
dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009).
Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran
1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
- Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu,
jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja,
dan damar ganja.
- Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan
kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan
tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat,
baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat
golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah
diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika
golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat
ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan
III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika
antara lain:
- Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax,
Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital,
Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide)
dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya
adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai
sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf
pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl
etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang
menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol
atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether
dan sebagainya.
Penyebaran
Hingga kini penyebaran
penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah.[rujukan?] Mengingat hampir
seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum
yang tidak bertanggung jawab.[rujukan?] Tentu saja hal
ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah
sering dilakukan[rujukan?], namun masih
sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan
anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam
penyalahgunaan narkoba.[rujukan?] Hingga saat ini
upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak
adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik
anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.
Kelompok
Berdasarkan Efek
Berdasarkan efek yang ditimbulkan
terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
- Halusinogen, yaitu efek dari narkoba bisa
mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu
hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila dikonsumsi dalam
sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.
- Stimulan, yaitu efek dari narkoba yang bisa
mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak lebih cepat dari
biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta
cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
- Depresan, yaitu efek dari
narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas
fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak
sadarkan diri. Contohnya putaw.
- Adiktif, yaitu efek dari
narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba
biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba
mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak
langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja,
heroin, dan putaw.
- Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka
lambat laun organ
dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu
akan overdosis dan akhirnya mengakibatkan kematian.
Jenis
- Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid
alkaloid.
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil
dari morfin
(karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui
asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin
hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
- Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah
tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan
zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol)
yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang
berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja menjadi simbol
budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya
dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium
juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang
dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah
dewa Shiva menggunakan
produk derivatif ganja
untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.
Pemanfaatan
Ganja
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia
sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang
dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun demikian, karena ganja juga
dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang
lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja
sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan
untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam
harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap
penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja kering
dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus
bertabung yang disebut bong.
Tanaman ini ditemukan hampir
disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai
membudidayakannya dalam rumah kaca.
Morfin
Morfin adalah alkaloid analgesik
yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium.
Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek
samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk,
lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang
batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi
dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia
dan mimpi buruk.
Kata "morfin" berasal dari
Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
Kokain
Kokain adalah senyawa sintetis yg
memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan
dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun
dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan
“efek stimulan”.
Saat ini Kokain masih digunakan
sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan
tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain
diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin
karena efek adiktif.
Narkotika
Narkotika berasal dari bahasa Inggris
"narcotics" yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang
berasal dari 3 jenis tanaman Papaper Somniferum
(Candu), Erythroxyion coca
(kokain), dan cannabis sativa (ganja)
baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi susunan syaraf
yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita
disakiti sekalipun. Jenis-jenisnya adalah:
Psikotropika
Psikotropika adalah bahan lain yang
tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang
dibuat dengan mengatur struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah keadaan
mental dan tingkah laku pemakainya. Jenis-jenisnya adalah:
Jenis Psikotropika juga sering
dikaitkan dengan istilah Amfetamin, dimana Amfetamin ada 2 jenis yaitu MDMA
(metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi. Nama lain fantacy
pils, inex. Kemudian jenis lain adalah Metamfetamin yang bekerja lebih lama
dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama
lainnya shabu, SS, ice.
Zat
adiktif
Zat adiktif
adalah zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secara rutin.
Contohnya antara lain: